Sebab katanya, kewenangan kehutanan dan pertambangan ada pada dua institusi satu tingkat diatas kabupaten.
“Resiko besar bisa saja terjadi kedepannya, sehingga harus segera diantisipasi. Pj Gubernur, BNPB, Pj Bupati, LSM, media, bahkan Polda harus ikut serta membicarakan ini,” ujarnya.
“Segera membuat keputusan yang konkret dengan tidak mengesampingkan aspirasi masyarakat dibawah,” tegas Bupati Luwu dua periode itu. (*)