Lanjut Alpian, apabila hal tersebut terbukti maka itu adalah pelanggaran dan itu menciderai nama daerah karena surat KIR menggunakan logo daerah Luwu Timur.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Harisah saat dikonfirmasi mengatakan untuk persoalan ini ia akan mengoordinasikan terlebih dahul bersama anggota Dewan Lainnya.
“Soal Perhubungan itu di Komisi III, tetapi nanti saya bicara dulu ke mereka soal ini,” Jelasnya.
Adapun tindakan yang akan dilakukan oleh DPRD Luwu Timur terkait dugaan KIR Palsu, kata Harisah, harus dibicarakan terlebih dahulu.