Daerah

Soal Jembatan Salu Rongkong, Kadis PUPR Luwu Utara: Itu Kewenangan Provinsi

3
×

Soal Jembatan Salu Rongkong, Kadis PUPR Luwu Utara: Itu Kewenangan Provinsi

Sebarkan artikel ini
Jembatan Salu Rongkong yang berada di Desa Komba, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, memakan korban jiwa.

Smartnews.co.id, Masamba – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu Utara, Muharwan mengaku sudah mendapat laporan soal insiden yang terjadi di Jembatan Salu Rongkong, Desa Komba, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara.

Dia menjelaskan, Jembatan Salu Rongkong merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Ini jembatan kewenangan pemprov, ini jalan provinsi. Kami sudah koordinasikan ke satker provinsi mengenai jembatan ini,” kata Muharwan seperti dikutip dari Tribun-Timur.com, Jumat (26/1/2024).

Ia mengaku pihaknya sudah meneruskan informasi ini ke Satker Provinsi.

“Tentu kami sudah teruskan pihak satker, pihak satker provinsi sudah turun, kita tunggu penanganannya bagaimana,” ujar Muharwan.

Ia menegaskan, jembatan ini terus menjadi atensi karena berada di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

“Koordinasi terus dilakukan agar ada perbaikan, jangan sampai kembali ada korban,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Jembatan Salu Rongkong yang berada di Desa Komba, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, memakan korban jiwa.