Menurutnya, pihak kepolisian polres Palopo tidak memperlihatkan bukti -bukti yang autentik yang menyebabkan para mahasiswa menjadi tersangka.
“Tidak ada bukti-bukti yang menyebabkan mereka bersalah dan pihak kepolisian juga tidak pernah memperlihatkan bukti-bukti yang autentik bahwa mereka bersalah,” terangnya.
Dikatakannya, pihaknya menegaskan bahwa para mahasiswa saat melakukan aksi di kejaksaan Palopo tidak menyentuh pagar tersebut.
“Dalam rekontruksi yang dilakukan kawan-kawan kami tidak ada sama sekali kawan-kawan kami yang menyentuh pagar pada saat melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Palopo,” katanya. (Abd)