HeadlineHukum

Soal Kasus Kematian Satpam Kejari Palopo, PB IPMIL Raya: 12 Aktivis Dikriminalisasi

239
×

Soal Kasus Kematian Satpam Kejari Palopo, PB IPMIL Raya: 12 Aktivis Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Ketua PB Ipmil Raya, Muh Tawakkal saat menyampaikan orasinya. (Dok. PB IPMIL Raya)

“Padahal teman-teman berdemonstrasi sudah mematuhi aturan dengan bersurat secara resmi, bahkan berkordinasi dengan baik dengan aparat saat ingin melakukan aksi unjuk rasa di kantor kejaksaan negeri Palopo,” tambahnya.

“Ini ke depan sangat berbahaya bagi perkembangan iklim demokrasi kita kedepannya,” ungkap Formatur ketua Umum terpilih PB IPMIL Raya ini.

Dalam aksi tersebut, PB IPMIL Raya membawa tiga tuntutan yakni:

1. Bebaskan 12 Mahasiswa yang difitnah membunuh karena tidak mampu memenuhi alat bukti dari Pasal yang dituduhkan.
2. Meminta Kejati Sulsel melalui Kejari Palopo mempertimbangkan dengan bijak keadilan terhadap 12 korban yang dikriminalisasi.
3. Meminta Polda Sulsel melakukan atensi kasus ini utamanya mengenai alat bukti yang diserahkan Polres palopo
kepada Kejari Kota Palopo yang tidak mampu dihadirkan sampai saat ini.

Untuk diketahui, 12 mahasiswa Palopo tersebut dituntut masing-masing 7, 5 dan 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)