DaerahHeadline

Soal Larangan Apotek Jual Obat Sirup, Dinkes Luwu Kordinasi dengan Kemenkes

335
×

Soal Larangan Apotek Jual Obat Sirup, Dinkes Luwu Kordinasi dengan Kemenkes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Belopa, Smartnews – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Luwu, belum mengeluarkan imbauan terkait pelarangan penjualan obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, dr Rosnawary mengatakan, jika pihaknya hingga kini belum mengambil keputusan terkait hal tersebut.

Sejauh ini kata Rosnawary, pihaknya masih melakukan kordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait informasi tersebut.

“Sejak ada informasi, himbauan sudah kami susun, tapi kami koordinasi lebih lanjut dulu dengan kementerian kesehatan,” katanya, Kamis 20 Oktober 2022.

“Karena informasi simpang siur,” sambung dr Rosnawary.

Dia menegaskan, jika pihaknya akan segera mengeluarkan imbauan tersebut jika telah mendapat informasi yang akurat.

“Kalau ada informasi akurat dan resmi baru kami teruskan himbauannya,” terangnya.

Kemenkes Anjurkan Penggunaan Obat Tablet

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syahril menganjurkan penggunaan obat tablet hingga kapsul sebagai pengganti obat sirup yang belakangan peredarannya disetop sementara.