DaerahHeadline

Soal Larangan Apotek Jual Obat Sirup, Dinkes Luwu Kordinasi dengan Kemenkes

336
×

Soal Larangan Apotek Jual Obat Sirup, Dinkes Luwu Kordinasi dengan Kemenkes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Hal tersebut sebagai langkah alternatif seiring merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.

“Sebagai alternatif, (masyarakat) dapat menggunakan bentuk (obat) sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya beberapa waktu lalu.

Syahril menjelaskan, Kemenkes telah meminta seluruh apotek tidak menjual obat secara bebas dalam bentuk cair maupun sirup untuk sementara waktu.

Larangan ini berlaku sampai penelusuran dan penelitian yang dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap gangguan ginjal akut benar-benar tuntas.

Khusus untuk pasien gangguan ginjal yang tengah dirawat di rumah sakit, Syahril mengimbau supaya keluarga mereka membawa obat-obatan yang sebelumnya dikonsumsi penderita.

“Jadi kalau anak dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau diminum sebelumnya,” imbuh dia.

Sebagai informasi, dugaan gangguan ginjal akut misterius karena keracunan (intoksikasi) etilen glikol baru muncul setelah terjadi kasus serupa di Gambia.