DaerahHeadline

Soal PT PDS Gunakan Jalan Nasional, Alpian Alwi Desak BPTD Penuhi Permintaan Kementerian PUPR

53
×

Soal PT PDS Gunakan Jalan Nasional, Alpian Alwi Desak BPTD Penuhi Permintaan Kementerian PUPR

Sebarkan artikel ini
Aktivitas bongkar muat PT PDS di pelabuhan perhubungan laut Mallili, Kabupaten Luwu Timur. (SMARTNEWS)

Malili, Smartnews – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Alpian Alwi mendesak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX-Sulselbar untuk memenuhi pemintaan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah II Sulawesi Selatan (Sulsel).

Desakan tersebut menyusul adanya surat larangan untuk PT Panca Digital Solution (PDS) menggunakan jalan nasional untuk pengangkutan hasil tambang.

Jauh sebelumnya, Legislator Hanura Luwu Timur ini juga mempersoalkan terkait polemik pengguanaan jalan nasional dan jalan daerah oleh PT PDS di Kabupaten Luwu Timur.

Menurutnya, dibutuhkan kejelasan terkait aktifitas perusahaan tambang ini. Termasuk seperti apa kontribusinya terhadap daerah dan paling penting tidak melanggar regulasi yang ada.

“Kalaupun melanggar, maka kita minta PT PDS secara prosedural melaksanakan aktifitas pertambangan dan menyarankan Pemkab Luwu Timur menutup sementara aktifitas PT PDS,” kata Alpian.

Dalam Permen PU nomor: 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, juga diatur penggunaan jalan daerah.

“Dalam peraturan menteri PU jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan bupati,” tutupnya.