Daerah

Soal Retail Modern Kian Menjamur di Luwu, Begini Kata Kadis PUTR Luwu

921
×

Soal Retail Modern Kian Menjamur di Luwu, Begini Kata Kadis PUTR Luwu

Sebarkan artikel ini
Kadis PUTR Luwu, Ikhsan Asa’ad. (Dok. Istimewa)

Smartnews.co.id, Luwu – Toko Swalayan atau toko modern di Kabupaten Luwu semakin marak. Selain semakin merambahnya toko modern ini, beberapa diantaranya ternyata belum mengantongi Izin untuk beroperasi.

Untuk mendapatkan Izin, pelaku usaha toko retail modern Alfamart, Indomaret dan Alfamidi ini sebelum beroperasi harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkait tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Luwu.

“Sebelum mendapatkan izin, terlebih dulu kami melakukan pengecekan kesesuaiann tata ruang dan kelengkapan lainnya untuk pembangunan toko swalayan atau modern seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi yang ingin beropersi di wilayah Kabupaten Luwu,” kata Kadis PUTR Luwu, Ikhsan Asa’ad, Selasa (09/07/2024).

Jika memenuhi persyaratan PBG dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan, kata Ikhsan, maka PBG nya kami proses.

“Ada beberapa toko modern yang tidak sesuai dengan peruntukannya, namun bangunan tersebut sudah ada sebelum istilah PBG ada, dan toko-toko ini ada yang berproses namun PBG nya kami tidak proses karena melanggar ketentuan tata ruang,” ungkapnya.

“Dari sekian banyak toko modern yang telah beroperasi, ada 3 Indomaret yang belum memiliki PBG yang berlokasi di Desa Karang-karangan, Tirowali, dan Indomaret yang berlokasi di Desa Senga Selatan,” tambah Kadis PUTR Luwu.

Sementara untuk Alfamart, lanjut Ikhsan ada sekitar 10 yang memiliki PBG, 7 permohonan masih dalam proses dan 2 lainnya menunggu penertiban SKRD.

“Dan 2 Alfamart di Luwu melanggar PBG. Satu diantaranya yang berada di Belopa Utara, alfamart ini melanggar PBG sebab berada di zona Pendidikan. Satu lainnya berada di Kecamatan Belopa, kedua Alfamart ini PBG tidak kami terbitkan namun tetap beroperasi,” tandasnya.