Daerah  

Soal Tambang Ilegal, Aliansi Masyarakat Menggugat Sebut Polres Luwu Mandul

Belopa, Smartnews – Ratusan mahasiswa dan masyarakat Lokal tatimojong yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat mengelar aksi unjuk rasa di DPRD Luwu dan dilanjutkan di Polres Luwu, Selasa 19 September 2023.

Dalam aksinya, mereka menilai jika Polres Luwu Mandul dalam menyelesaikan kasus tambang ilegal di bantaran Sungai Suso.

Jendral lapangan, Zaidi dalam orasinya mengatakan, massifnya aktivitas tambang ilegal yang terjadi di bantaran Sungai Suso membawa kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup.

Sebab katanya, zat kimia dan aktivitas tambang di wilayah tersebut membuat aliran Sungai Suso menjadi keruh dan tercemar.

“Akibat dari aktifitas penambangan yang terjadi di Latimojong sangat mengancam ekosistem dan lingkungan hidup masyarakat,” katanya.

Sebab, sepanjang bantaran sungai DAS Latimojong yang digunakan masyarakat sebagai sumber kehidupan semakin tercemar (keruh) akibat dari aktifitas legal mining,” tambah Zaidi.

Lebih jauh, dirinya mengatakan pemerintah menindak dengan tegas para pelaku tambang ilegal. Itu berdasarkan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

Pasal tersebut menyebutkan, jika negara wajib hadir dalam menjamin pemenuhan hak setiap warganya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ikuti juga kami di Google News Smart News