Dalam rangka menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta melindungi lingkungan, LBH Tana Luwu mendesak pemerintah untuk menutup operasi PT. Masmindo Dwi Area. Penutupan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan dan memberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang tersebut.
LBH Tana Luwu juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap izin tambang PT. Masmindo Dwi Area, termasuk aspek lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa izin yang diberikan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera merespons permintaan LBH Tana Luwu dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari risiko yang lebih lanjut.
LBH Tana Luwu Menghimbau Masyarakat sekitar PT. Masmindo Dwi Area dan area yang terkena dampak dapat melakukan beberapa langkah untuk melindungi diri mereka dari risiko banjir dan longsor yang lebih besar. Berikut adalah beberapa tindakan yang dapat diambil:
1. Pemantauan informasi cuaca: Masyarakat dapat memantau perkembangan cuaca dan peringatan banjir atau longsor yang dikeluarkan oleh pihak berwenang setempat. Dengan mengetahui informasi cuaca terkini, mereka dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.
2. Evakuasi dini: Jika ada peringatan atau indikasi akan terjadi banjir atau longsor, penting untuk mengikuti instruksi evakuasi yang diberikan oleh pihak berwenang. Masyarakat harus siap untuk meninggalkan daerah yang berisiko dan mencari tempat yang aman.
3. Menjaga kebersihan saluran air: Masyarakat dapat membantu menjaga kebersihan saluran air di sekitar pemukiman mereka. Menghilangkan sampah dan material penghalang lainnya dari saluran air dapat membantu mencegah penyumbatan dan memperlancar aliran air.
4. Berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan: Masyarakat dapat aktif dalam pengawasan lingkungan sekitar tambang. Mereka dapat melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau dampak negatif yang terjadi kepada pihak berwenang terkait.
Semoga PT. Masmindo Dwi Area mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan ini mengatur tentang rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional, perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, izin usaha pertambangan khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, surat izin penambangan batuan, dan izin lainnya terkait pertambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Undang-undang ini mengatur tentang perubahan dan penyesuaian terhadap regulasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Serta Peraturan dan regulasi lainnya yang terkait. serta Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020. Dan beberapa aturan-aturan lainya yang berlaku.
Untuk dan atas nama kepentingan masyarakat dan lingkungan LBH Tana Luwu Meminta pemerintah Provinsi Sulawesi selatan maupun Pemerintah Kabupaten Luwu segera Menutup dan melakukan evaluasi izin tambang PT. Masmindo Dwi Area dengan tujuan sebagai berikut:
1. Meninjau kembali status izin tambang: LBH Tana Luwu menginginkan pemerintah untuk memastikan bahwa izin tambang PT. Masmindo Dwi Area sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa izin yang diberikan tidak melanggar hukum atau merugikan masyarakat setempat.