Harus diakui aturan-aturan senantiasa mengalami perubahan maka penting bagi setiap pengawas untuk bisa mengupdate aturan maupun menguogeade kapasitas sumber daya manusia.
Sekalipun, hingga saat ini belum ada Perbawaslu tentang pengawasan tahapan-tahapan Pemilu yang akan dihadapi kedepannya.
Tapi dengan mempelajari aturan yang ada saat ini maka pengawas pemilu telah memiliki gambaran tentang proses pengawasan yang akan dihadapi nantinya.
“Saat ini benar adanya kita membutuhkan terbitnya sejumlah aturan Perbawaslu tentang tahapan yang akan kita hadapi seperti tahapan kampanye, namun dengan membaca aturan di PKPU maka sudah ada gambaran yang bisa diperoleh tentang seperti apa pengawas akan dilakukan ke depannya,” kata Andarias kepada seluruh peserta kegiatan.
Sementara itu Kepala Kesbang Luwu, Kamal yang juga hadir menyampaikan sebagai instansi yang selalu bermitra dengan KPU dan Bawaslu pihaknya senantiasa menduku berbagai upaya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Luwu dan jajarannya.
Hal itu dilakukan melalui sejumlah kegiatan yang terkait dengan pendidikan politik di masyarakat. Hingga perlu untuk tetap menguatkan koordinasi kelembagaan untuk menyukseskan jalannya Pemilu 2024 di Kabupaten Luwu. (*)