HeadlineHukum

SSK Sulsel Sebut Penyidik Polres Palopo Salah Tafsirkan Perintah Kapolri

24
×

SSK Sulsel Sebut Penyidik Polres Palopo Salah Tafsirkan Perintah Kapolri

Sebarkan artikel ini
Polres Palopo
Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdel Rauf. (Dok. Pribadi)

Palopo, Smartnews.co.id – Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdel Rauf menilai, penyidik Polres Palopo salah menafsirkan perintah Kapolri terkait penanganan kasus pemerkosa siswi SMP.

Seperti diketahui, Polres Palopo membebaskan 8 orang pemerkosa siswi SMP lantaran pihak korban dan pelaku telah berdamai.

Tidak hanya itu, polisi juga menyebut salah satu dasar pembebasan sebab orang tua korban telah mencabut laporannya.

Munurutnya, pembebasan 8 pemerkosa itu sangat tidak berdasar jika hanya berpatok pada ucapan Kapolri. Sebab katanya, kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

“Ini bukan delik aduan, sebab korbannya juga anak. Meskipun orang tua sudah mencabut laporan, maka penyidik tetap harus melanjutkan proses pidananya,” ujarnya.

Lebih jauh Rauf menjelaskan, jika langkah Polres Palopo yang melakukan proses perdamaian di luar dari proses peradilan juga sangat salah besar.

“Ucapan Kapolri yang menyebut kasus anak bisa diselesaikan diluar Peradilan itu berlaku hanya untuk anak umur 12 tahun ke bawah, itu sesuai dengan UU perlindungan anak,” jelasnya.

“Perintah Kapolres juga untuk menyelesaikan kasus dengan cepat, itu hanya berlaku pada proses bukan masa hukuman,” terang Rauf.