HeadlineHukum

SSK Sulsel Sebut Penyidik Polres Palopo Salah Tafsirkan Perintah Kapolri

529
×

SSK Sulsel Sebut Penyidik Polres Palopo Salah Tafsirkan Perintah Kapolri

Sebarkan artikel ini
Polres Palopo
Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdel Rauf. (Dok. Pribadi)

Rauf mengungkapkan, pihak Polres Palopo seharusnya mengambil langkah diversi jika memang mengacu pada UU perlindungan anak.

“Penyidik harusnya mengajukan diversi ke Bapas, kemudian Bapas yang mendampingi dan mengajukan ke Pengadilan. Nanti Pengadilan yang bisa putuskan apakah pelaku bisa dibebaskan atau tidak,” terangnya.

“Jadi tidak ada alasan dan dasar hukum penyidik membebaskan para pelaku. Sebab Restorativi Justice (RJ) itu dilakukan jika kerugian korban dapat dikembalikan dan hak-haknya dipulihkan kembali,” tambah Rauf.

“Tapi, kalau kasus pemerkosaan bagaimana cara pengembalian kerugian dan haknya? inikan tidak masuk akal. Sebab korban mengalami kerugian fisik dan psikisnya,” tegasnya.

Rauf menegaskan, pihaknya siap mendampingi korban dan saksi yang butuh pendampingan. “Kami siap mendampingi korban dan saksi yang membutuhkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan 8 orang anak pemerkosa itu ditahan usai dilaporkan pada Rabu (8/10).

Dia menyebut kasus ini melibatkan anak di bawah umur sehingga penanganannya pun berbeda. Alvin menegaskan pembebasan itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).