DaerahHukum

Sudah Dua Kali Dipenjara, Pemuda di Palopo Kembali Ditangkap Usai Curi HP

89
×

Sudah Dua Kali Dipenjara, Pemuda di Palopo Kembali Ditangkap Usai Curi HP

Sebarkan artikel ini
Kata kapok atau jera mungkin tidak berlaku bagi HA (23).

Palopo, Smartnews – Kata kapok atau jera mungkin tidak berlaku bagi HA (23).

Ia kembali diringkus personil Resmob Polres Palopo, usai mencuri handphone di Jalan dr Ratulangi, Kelurahan Sabbamparu, Kota Palopo, 4 September 2022 lalu.

Karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo ini, ditangkap saat berada di Jalan Belimbing, Selasa 13 September 2022.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP La Simeng mengungkapkan, jika saat kejadian korban menyimpan handphone dan dompet miliknya di kamar tidur.

Setelah itu korban tertidur. Saat korban bangun pukul 02.00 Wita, handphone dan dompet miliknya sudah tidak ada.

Korban lalu melapor ke Polres Palopo. “Setelah menerima laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan kasus ini,” kata La Simeng.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku beserta keberadaannya.

Pelaku kemudian diciduk di tempat persembunyiannya di Jalan Belimbing.