Ketika diintrogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. HA juga mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
Setelah itu dia menuju kamar tidur dan mengambil satu unit handphone serta dompet yang berisi uang tunai.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Dia pernah di penjara di Lapas Palopo dan Lapas Kolaka Utara.
Pelaku juga merupakan DPO Satreskrim Polres Palopo kasus pencurian tahun 2019.
“Pelaku melakukan beberapa TKP pencurian dan jambret bersama dengan lelaki bernisial Y,” ujarnya.
“Saat ini kami sementara melakukan pengembangan terkait beberapa TKP pencurian yang diakui oleh pelaku,” tutupnya. (*/Key)