DaerahHeadlinePolitik

Surat Edaran Wali Kota Palopo Atur Mekanisme Baru SPM, DPRD: Waspadai Sentralisasi

224
×

Surat Edaran Wali Kota Palopo Atur Mekanisme Baru SPM, DPRD: Waspadai Sentralisasi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palopo, Naili
Wali Kota Palopo, Naili menertibkan penggunaan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penertiban itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani secara digital.

Smartnews.co.id, Palopo – Wali Kota Palopo, Naili menertibkan penggunaan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penertiban itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani secara digital.

Surat edaran tersebut, memuat empat poin mekanisme baru terkait persetujuan permohonan Surat Perintah Membayar (SPM) dari perangkat daerah.

Pengguna anggaran wajib mengajukan permintaan pembayaran belanja dengan melampirkan subkegiatan, rekening, nilai belanja, dan sumber dana sebelum menerbitkan SPM ke Bendahara Umum Daerah (BUD).

Selanjutnya, BUD harus meminta persetujuan atas permohonan pembayaran tersebut kepada Wali Kota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

Perangkat daerah dapat menerbitkan SPM setelah menerima surat persetujuan dari BUD yang telah disetujui Wali Kota.

Surat edaran ini berlaku sejak 26 September 2025 dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.

Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, menyebut kebijakan merupakan bentuk pengawasan langsung dari Wali Kota, agar OPD tidak sembarang belanja dan tidak menimbulkan utang baru.