“Surat edaran yang mewajibkan setiap pengeluaran anggaran diketahui wali kota semata-mata untuk meminimalisir belanja yang tidak bermanfaat atau tidak urgen di OPD,” ujar Akhmad Syarifudin, Selasa (14/10/2025).
Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Palopo, Alfri Jamil, menyebut surat edaran itu muncul di tengah rendahnya realisasi anggaran 2025.
“Berdasarkan evaluasi APBD Perubahan kemarin, laporan realisasi anggaran 2025 serapannya sangat rendah,” ujarnya.
“Tim evaluasi BAKD Provinsi bahkan menyarankan pemerintah memberi kewenangan kepada BUD untuk memproses keuangan, termasuk penerbitan SP2D dan SPM,” jelas Alfri Jamil saat dihubungi.
Menurut Alfri, pengendalian oleh kepala daerah sah dilakukan demi tertib anggaran. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menyalahi alur administrasi pengelolaan keuangan daerah.
“Kepala daerah berhak mengontrol capaian kegiatan setiap OPD. Dalam hal tertib anggaran, kami mendukung. Tapi dalam tata kelola keuangan, harus tetap sesuai proses administrasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD melalui fungsi pengawasan akan terus memantau kebijakan eksekutif agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum.





