“DPRD hanya mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alfri menilai surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru dapat memperlambat realisasi anggaran.
“Legal standing surat edaran itu menurut kami di DPRD tidak ada. Akibatnya serapan anggaran bisa semakin kecil karena prosesnya menjadi sentralistik, padahal hal teknis seperti ini seharusnya menjadi kewenangan BUD,” tutupnya. (*)





