Palopo, SmartNews — Kasus penganiayaan guru yang dilakukan orang tua siswa di Palopo masuki babak baru.
AC, orang tua siswa yang aniaya guru salah satu sekolah swasta di Palopo telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/3/2023).
Kepastian penetapan tersangka orang tua siswa yang menganiaya guru itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Kasat Reskrim Polres Palopo yang baru dilantik itu mengatakan, penetapan tersangka orang tua siswa yang menganiaya guru itu telah sesuai prosedur.
“Syarat penetapan tersangka terhadap pelaku sudah memenuhi syarat, yakni dua alat bukti,” jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Tak hanya itu, proses penetapan AC menjadi tersangka juga melalui proses gelar perkara.
“Kami gelar perkarakan, untuk selanjutnya dinaikan status sebagai tersangka,” katanya.
Saat ini, AC masih dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Palopo.
Dia dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Sebelumnya, AC memenuhi panggilan Polres Palopo untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor dalam kasus penganiayaan guru.
AC dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus tersebut oleh penyidik Polres Palopo.
Sebelumnya diberitakan, Seorang guru di Palopo harus jadi korban penganiayaan orang tua siswa.
Akibat penganiayaan orang tua siswa itu, guru tersebut harus dirawat di RSUD dr Palemmai Tandi.
Korban yang bernama Alfian harus menderita bahu kiri patah akibat penganiayaan tersebut. (***)