“Dari aksi yang dilakukan oleh pelaku AK di Masjid Nurul Huda, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 415.000,” ujarnya.
“Uang tersebut merupakan uang sisa yang belum digunakan oleh pelaku dari total uang yang berada dalam celengan kotak amal sebesar Rp1 juta,” sambung AKP Jody.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti berutap satu unit earphone, satu unit charger iPhone, satu unit kamera CCTV, satu buah jam tangan, gunting, serta obeng.
Barang bukti tersebut merupakan barang dari Kantor Dinas Pariwisata yang sebelumnya pelaku bobol juga.
“Pelaku kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Jody. (*)