Belopa, Smartnews – Beberapa bulan terakhir aktivitas tambang ilegal di bantaran Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kembali marak.
Warga sekitar terus melakukan upaya untuk menutup tambang ilegal yang beroperasi di wilayah mereka.
Penolakan warga terhadap aktivitas tambang ilegal ini, juga telah sampai ke meja anggota DPRD Sulsel dan DPRD Kabupaten Luwu.
Menyikapi hal itu, DPRD Luwu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, untuk segera menutup tambang emas ilegal tersebut.
Dalam surat rekomendasi tersebut, tertuang bahwa pengelolaan tambang emas di sepanjang aliran Sungai Suso, tidak memiliki Izin Pertambangan.
Bukannya berhenti, aktivitas tambang di wilayah itu bertambah marak.
Pemuda Luwu dan pemerhati lingkungan, Muh Rifky menilai sikap Pemkab Luwu terkesan abai dengan kondisi yang ada.
Ia menyebutkan, Pemkab Luwu terkesan membiarkan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut, terlebih lagi tambang yang beroperasi itu tidak memiliki izin.