HeadlineKALTIM

Tanggapan Jimmi Soal PP Nomor 28/2024

496
×

Tanggapan Jimmi Soal PP Nomor 28/2024

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutim, Jimmi.

KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi tidak setuju dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan.

PP Nomor 28/2024 sendiri mengatur tentang layanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan ini menjadi kontroversi utamanya pada Pasal 103 ayat (4) huruf e.

Secara lebih rinci, pelayanan kesehatan reproduksi dijabarkan dalam Pasal 103 ayat 4 yang berbunyi, “Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”

Menurut Jimmi, bagian penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja sangat tidak etis. Hal itu dikarenakan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

“Kami menolak. Karena secara norma itu tidak etis,” ungkap Jimmi saat dimintai tanggapannya, Senin (12/8/2024).

Tak hanya itu, Jimmi juga menilai dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa justru mengarahkan pikiran anak-anak ke perbuatan asusila.

“Seolah-olah anak-anak kita yang tidak berpikir kesana, malah diarahkan untuk berpikir kesana. Belum saatnya kita mendidik anak-anak seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Salah satu tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program ini mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, serta keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.

Namun, aturan ini menjadi kontroversi dan mendapat penolakan dari berbagai pihak. Hal ini pun cepat diklarifikasi Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril.

Dia mengatakan penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan. (adv)