DaerahHeadlineKALTIM

Telah Terapkan Pengarusutamaan Gender, DPRD Kutim Studi Tur ke Makassar

×

Telah Terapkan Pengarusutamaan Gender, DPRD Kutim Studi Tur ke Makassar

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutim, Yan.

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sementara membahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) pengarusutamaan gender. Mereka sedang mencari formula yang tepat dalam penerapan raperda sebelum disahkan.

Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda pengarusutamaan gender melakukan studi banding ke Kota Makassar. Dipilihnya Kota Daeng ini bukanlah tanpa alasan.

Pasalnya, Kota yang dipimpin Danny Pomanto itu telah menerapkan Perda Pengarusutamaan gender. Untuk itu, DPRD Kutim ingin mengetahui secara detail penerapan raperda itu di Makassar.

Pada studi banding ini, DPRD Kutim juga didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim. Mereka kemudian menyambangi dinas perlindungan perempuan dan anak Makassar.

Di dinas tersebut, mereka mencari informasi sekaligus referensi mengenai Perda tersebut. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan.

“Diantara masukan yang kami terima, yakni terkait pentingnya penekanan dalam penggunaan APBD di dalam kegiatan dan program yang akan dilaksanakan, agar tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan,” ujarnya.

Selama kunjungan kerja tersebut, dirinya bersama 5 Anggota Pansus lainya termasuk jajaran dari DPPA Kutim, mendapatkan informasi yang cukup banyak. Informasi yang mereka dapatkan itu bisa menjadi salah satu rujukan yang dapat diterapkan dalam Raperda tersebut.

Apalagi, DPRD Kutim, telah melakukan sosialisasi raperda itu ke masyarakat Sangkulirang. Hal ini tentu baik, sebab DPRD Kutim juga mendapatkan masukan dari masyarakat.

Berbicara mengenai Raperda yang saat ini sudah masuk tahap finalisasi tersebut, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini berharap, nantinya dalam setiap proses pembangunan di laksanakan oleh pemerintah daerah, mampu mengakomodir dan membagi secara adil kontribusi yang di berikan baik kepada kaum laki-laki dan perempuan.

“Raperda ini tidak hanya berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, namun juga memberikan payung hukum untuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” ungkap Yan. (adv)