HeadlinePolitik

Terang-terangan Dukung Caleg, Camat dan Kepala Puskesmas di Luwu Disanksi

1
×

Terang-terangan Dukung Caleg, Camat dan Kepala Puskesmas di Luwu Disanksi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Dua ASN di Luwu disanksi lantaran terang-terangan mendukung salah satu caleg. (INT)

Belopa, Smartnews.co.id – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu, mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keduanya, tersangkut kasus netralitas ASN jelang Pemilu.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Luwu, Irpan saat dikonfirmasi awak media, Rabu 4 Oktober 2023.

“Iya benar, untuk Bawaslu Kabupaten Luwu, sudah ada 2 ASN yang kami proses,” ujarnya.

“Dua ASN yang diproses, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi dan sudah mendapat tindaklanjut KASN,” tambahnya.

Irpan merincikan, dua ASN yang tersebut adalah Camat dan Kepala Puskesmas lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu.

“Camat yang diproses bersumber dari temuan Bawaslu Kabupaten Luwu yang menemukan postingan Caleg di medsos miliknya,” ujarnya.

“Sementara untuk Kepala Puskesmas bersumber dari laporan masyarakat ke anggota Bawaslu via WA lalu ditelusuri dan benar terjadi pelanggaran mengumpulkan KTP untuk mendukung Caleg,” jelasnya.