Hasil rekomendasi Bawaslu, KASN mengeluarkan surat Nomor : R-2166/NK.01.00/06/2023, tanggal 12 Juni 2023 dan Nomor : R-3010/NK.01.00/08/2023, tanggal 13 Agustus 2023 Perihal Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang ditujukan ke Bupati Luwu dengan Sanksi Disiplin Ringan.
Sementara Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin mengungkapkan, kedua ASN tersebut telah dijatuhi hukuman disiplin.
“Benar, sudah dijatuhi hukuman disiplin,” ujarnya. (*)