Tak hanya itu, ia juga mengaku telah mencuri di Jalan Sungai Pareman, Perumahan Zarindah, BTN Anggrek, Perumnas Palopo, Jalan Andi Paso dan juga Kabupaten Luwu.
Iptu Alvin Aji, juga mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor Yamaha Mio Soul merah tanpa plat, laptop Hp silver dan empat handphone,” jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan pasal 486 KUH Pidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)