Smartnews.co.id, Luwu – Satu orang anggota Polres Luwu diberhentikan secara tidak hormat. Ia adalah Bripka Irwan Said. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Upacara pencopotan Bripka Irwan Said dipimpin Kapolres Luwu, AKBP Arisandi dihadiri seluruh pejabat utama di halaman Mapolres, Senin (23/12/2024).
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang mengaku, Bripka Irwan tersandung kasus narkoba pada Januari 2024.
Dia diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika, dengan turut serta menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 gram tanpa hak.
“Sepanjang tahun 2024, ada satu personel yang di PTDH. Karena telah terjerat kasus pidanan penyalahgunaan narkoba. Dan sudah dijatuhi hukuman di pengadilan negeri,” uajrnya.
Dia menambahkan, satu orang personil lainnya kemungkinan akan mengalami nasib yang sama dengan Bripka Irwan Said.
“Mungkin di bulan Januari tahun depan, akan menyusul satu PTDH lagi. Karena lagi menunggu surat keputusan PTDH dari Kapolda,” tambah Mirwan.
Sementara Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengungkapkan rasa keprihatinannya atas kejadian ini.