Palopo, Smartnews – Polisi meringkus dua remaja yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Keduanya yakni, I (18) dan D (17). Mereka ditangkap akhir pekan kemarin.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap pelaku I. Penangkapan I bermula dari adanya informasi masyarakat.
Ia diduga kerap membeli dan mengkonsumsi sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satuan Narkoba dengan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan I di Jl Cakalang, Palopo.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan satu saset sabu yang disimpan I di kantong celananya. Dihadapan polisi, I mengaku mendapatkan sabu dari D (17).
Caranya I memesan melalui aplikasi WhatsApp dan mengirim uang Rp 400 ribu dengan cara transfer. Setelah itu, I pergi ke lokasi tempat D menyimpan sabu di sekitaran Jl Belimbing, Palopo.
“Pelaku I memesan barang ke D, setelah transaksi D menyimpan barang di sekitaran Jl Belimbing, kemudian D mengirim peta ke I, lalu I mengambil barang melalui petunjuk peta lokasi,” jelas Amin.
Setelah mengamankan I, polisi kemudian bergerak ke rumah D. “D kita amankan di depan rumahnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan pada diri dan dalam rumahnya,” katanya.
Di rumah D ditemukan barang bukti berupa satu set alat isap sabu, handphone, dan uang tunai.
“D mengatakan kalau dia juga hanya memesan sabu tersebut melalui WhatsApp dengan mengirimkan uang Rp 300 ribu dan mengaku tidak tahu siapa yang menyimpan sabu yang diambil I,” katanya.
Amin memastikan akan mengembangkan kasus ini. “Kasus ini masih akan dilakukan pengembangan untuk mencari jaringan terkait kasus narkoba ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku D melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Sedangkan I diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” tuturnya. (*)





