Kemudian, satu buah dos pasta gigi merek Pepsodent, satu buah pasta gigi merek Pepsodent yang terbagi dua (tempat Sabu), sembilan lembar pembungkus permen merek Alpenliebe dan aluminium foil (tempat pil Ekstas/Inex), satu lembar pembungkus besar permen merek Alpenliebe (tempat Ekstasi/Inex).
19 biji permen merek Alpenliebe, 1 unit HP android merek OPPO warna gold (SIM I: 081340597637 ; SIM II: 085396035846), 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna hitam dengan No. Polisi DP 3001 TG, spesifikasi NOKA: MH3SG3190KJ492325, NOSIN: G3E4E1339227, barang bukti ini disita dari tangan pelaku SA.
Sementara dari tangan IS, polisi menyita satu unit Handphone android merek OPPO warna putih. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidier Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Agoeng menegaskan, pelaku yang merupakan oknum polisi, akan ditindak tegas. Jika pidana terbukti dalam KKEP, maka prosesnya akan direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). “Tidak ada toleransi dengan narkoba,” tegasnya. (Rif)





