Smartnews.co.id, Palopo – Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Akhmad) tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi untuk bertarung di Pilkada Palopo.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman KPU Palopo tentang hasil penelitian syarat administrasi bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Sabtu 14 September 2024.
Hanya saja, dalam pengumuman tersebut KPU Kota Palopo tidak menjelaskan secara detail penyebab pasangan Trisal-Akhmad dinyatakan TMS.
Belakangan, beredar kabar penyebab pasangan Trisal-Akhmad dinyatakan TMS diduga akibat ijazah paket c yang ia gunakan saat mendaftar di KPU beberapa waktu lalu.
Dalam surat Dinas Pendidikan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor : S.200/PK.01.05 tertanggal, 10 September 2024, terdapat dua poin yang menjelaskan terkait Ijazah Trisal.
Disdik menjelaskan, Berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta tersebut, terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016 antara lain.
Bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016.