Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 6,5 tahun penjara,” pungkasnya.
Sekedar informasi, saat korban tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat penyiksaan sang ibu tiri.
Biaya pengobatan korban sendiri telah ditanggung sepenuhnya oleh pihak Kementerian Sosial melalui BBPKS Kota Makassar. (*)