Smartnews.co.id, Palopo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, mulai mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat penghancur limbah medis (incinerator) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading.
Pengadaan alat tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp. 1,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo, Yoga mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang terkait proyek tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan memanggil sejumlah pihak terkait,” ujar, Jumat 24 Oktober 2025.
Dia menjelaskan, jika pihaknya juga akan memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut. Tidak hanya itu, penyidik juga akan memanggil jajaran direksi RSUD yang menjabat saat itu.
Yoga menyebutkan, incinerator itu hanya sempat digunakan saat masa pandemi Covid-19, kemudian tak lagi difungsikan.
Selain itu, peralatan yang dibeli melalui proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga tidak memiliki izin operasional dari instansi berwenang.





