“Dari temuan awal, incinerator tersebut tidak beroperasi secara optimal dan diduga belum memiliki izin resmi,” kata Yoga.
Tim penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk kelengkapan administrasi, spesifikasi alat, dan pemanfaatannya di lapangan.
Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti hasil penyelidikan dengan profesional. “Jika ditemukan cukup bukti, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tutur Yoga. (*)





