Jalan buntu yang ia tempuh, nyaris memenjarakannya selama lima tahun. Beruntung, setelah melakukan penyelidikan pihak kepolisian mengambil langkah restorative justice.
Korbannya bersedia mencabut laporannya, dengan syarat seluruh barang yang diambil ML dikembalikan.
Tidak hanya melakukan upaya restorative justice, personil Polres Palopo juga memberikan bantuan dana untuk pengobatan anak ML.
“Saya bersyukur sekali pak, karena saya kira saya mau dipenjara lima tahun,” ujar ML di Mapolres Palopo, Jumat 21 Oktober 2022.
Sementara Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal mengatakan, jika bantuan tersebut merupakan inisiatif dari Kapolres Palopo, AKBP M Yusuf Usman.
“Nilainya mungkin tidak seberapa, semoga dengan ini bisa sedikit membantu biaya berobat anaknya,” ucap Kasat Reskrim, Iptu Akhmad Risal.
Sebelumnya diberitakan, ML kini dibebaskan pihak kepolisian resort (Polres) Palopo. Ia sebelumnya ditahan atas kasus pencurian pada 23 September 2022 lalu.





