DaerahHeadlineHukum

Tidak Jera, Pria di Palopo Kembali Ditangkap Jual Sabu

217
×

Tidak Jera, Pria di Palopo Kembali Ditangkap Jual Sabu

Sebarkan artikel ini
FR saat diamankan di Mapolres Palopo. (Dok. Polres Palopo)

Palopo, Smartnews – Kata jera mungkin tidak berlaku bagi FR (40). Warga Jalan Andi Kambo, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur ini, kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Palopo.

FR yang baru dua bulan menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIA Palopo itu, ditangkap di kediamannya lantaran melakukan transaksi jual beli narkoba.

Usai memastikan jika FR masih terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan dan menggeledah rumah pelaku.

Hasilnya, polisi menemukan lima sachet plastik kristal bening diduga sabu.

Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan satu sendok sabu, 12 sachet plastik kosong ukuran kecil, dua sachet palstik ukuran sedang dan uang tunai Rp 1,3 juta.

“Modus pelaku ialah, sabu disimpan pelaku di rumah kosong dekat rumahnya. Dia menyelipkan barang haram itu di gabus kursi,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP La Simeng, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 November 2022.

“Sabu itu tersimpan di dalam tas berwarna pink. Dalam tas itu juga ditemukan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu,” sambungnya.