Palopo, Smartnews – Partai Demokrat Palopo memberi peringatan kepada tiga orang legislatornya yang saat ini duduk di DPRD Palopo.
Mereka diminta untuk segera menyelesaikan kompensasi suara ke para Calon Legislatif (Caleg) yang gagal pada Pemilu 2019 lalu.
Ketua DPC Demokrat Palopo, Fadriaty AS mengatakan, jika kompensasi tersebut merupakan aturan partai yang wajib dipatuhi setiap legislator.
Dia menyebutkan, berdasarkan kesepakatan di internal Demokrat Palopo, kompensasi yang diberikan kepada para caleg Rp 50 ribu persatu suara.
“Berdasarkan hasil pleno partai dua hari lalu, anggota legislatif wajib menyelesaikan kompensasi sebesar 80 persen paling lambat pada minggu ketiga Desember 2022 mendatang,” katanya kepada awak media di Sekretariat DPC Partai Demokrat Palopo, Minggu (31/7/2022).
“Untuk pelunasan 100 persen dana kompensasi harus diselesaikan di Oktober 2023, sebelum daftar calon tetap keluar aleg wajib menyelesaikan kewajiban kepada caleg tidak terpilih,” sambung wanita yang akrab disapa Enceng itu.
Enceng mengungkapkan, sejauh ini tiga orang legislatornya masih ada yang belum menunaikan kewajibannya.
“Rata-rata terselesaikan di bawah 80 persen, ada 60 persen, ada 70 persen. Tapi ada juga mi lunas yang kecil-kecil, hampir lunas yang kecil-kecil, yang besar-besar ji ini,” katanya.
Menurut Enceng, pada Pemilu 2019 lalu, DPC Partai Demokrat Kota Palopo membuat kesepakatan sesama caleg yang maju Pemilu 2019.