Adapun kesepakatan tersebut, bahwa caleg yang tidak berhasil duduk di parlemen akan menerima kompensasi dari caleg terpilih. Besaran kompensasi yang diterima caleg gagal tidak sama.
Adapun bagi caleg yang meraih 300 suara ke atas, maka akan mendapat kompensasi Rp50 ribu per suara. Sementara suara 300 ke bawah hanya diberi Rp10 ribu per suara.
“Memang ada pakta integritas yang disepakati, kalau tidak memenuhi kewajiban maka aleg dapat di-PAW dengan cara mengundurkan diri,” tegas Enceng.
Tak hanya membahas soal kompensasi, Enceng juga dalam jumpa pers menyampaikan beberapa hal terkait dengan perkembangan partainya di Kota Palopo.
Diantaranya terkait pelaporan dana bantuan partai politik yang selalu mendapat apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemkot Palopo.
Termasuk Enceng menyampaikan kesiapan DPC Partai Demokrat Kota Palopo menghadapi verfikasi Parpol yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat. (Key)