Di hadapan polisi, para pelaku mengaku akan menghubungi pekerja seks mereka ketika sudah mendapatkan deal dengan pria hidung belang.
Tarif per orang antara Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu.
Dari tarif itu, masing-masing pekerja seks akan menyetor ke mucikari mereka sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Diketahui, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan salah satu Target Operasi (TO) selama berlangsungnya Operasi Pekat Lipu 2023 oleh Polres Toraja Utara yang sementara berjalan. (*)