DaerahHeadlineHukum

Tiga Pelaku Cabul di Luwu Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

64
×

Tiga Pelaku Cabul di Luwu Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu, telah ditahan di Mapolres Luwu.

Belopa, Smartnews – Tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu, telah ditahan di Mapolres Luwu.

Ketiganya yakni, HB (45) warga Kecamatan Ponrang Selatang, RD (36) dan IR (31) merupakan warga Kecamatan Belopa.

HB diketahui menggauli anak berinisial ED (15). Sementara RD rudapaksa anak sendiri inisial A (11) dan IR (31) menggauli SS (14).

Demikian dikatakan Kapolres Luwu, AKBP Arisandi dalam jumpa pers di Mapolres Luwu, Senin 7 November 2022.

Arisandi menjelasakan, ketiga tersangka masuk penjara dari kasus yang berbeda. “Kasus mereka berbeda dan TKP-nya berbeda,” katanya.

Tiga kasus pencabulan anak ini katanya, sebenarnya sudah lama dilaporkan ke polisi.

Hanya saja, Arisandi mengatakan, jika penyidik butuh waktu untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah alat bukti terkumpul, kami langsung menangkap pelaku,” jelasnya.

“Walaupun pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun kami punya bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh mengatakan, tersangka HB dan RD sama-sama memaksa korban saat beraksi.