Sementara IR masuk rumah korban yang sementara tertidur. “IR pada saat menjalankan aksinya kepergok oleh nenek korban,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 KUHP serta UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Saleh. (*)