DaerahHeadlineHukum

Tiga Pelaku Cabul di Luwu Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

65
×

Tiga Pelaku Cabul di Luwu Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu, telah ditahan di Mapolres Luwu.

Sementara IR masuk rumah korban yang sementara tertidur. “IR pada saat menjalankan aksinya kepergok oleh nenek korban,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 KUHP serta UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Saleh. (*)