“Inovasi Daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu inovasi tata kelola Pemerintah Daerah Inovasi Pelayanan Publik dan atau inovasi Daerah lainnya,” ujarnya.
“Sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, ide atau gagasan dapat menjadi inovasi Daerah harus melalui tahapan yang secara rinci diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi Daerah,” pungkasnya. (*)





