Palopo, Smartnews – Sejumlah warga di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, memblokade jalan trans Sulawesi, Senin 22 Agustus 2022.
Blokade tersebut dilakukan warga, lantaran menolak eksekusi 9 rumah yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Warga membakar ban bekas dan melintangkan papan di badan jalan.
Sembilan pemilik rumah, masing-masing Zul, Aswa, isa, gusma, hasan mattau, salam, barokah, aisyah, ical.
Sengketa lahan ini, dimenangkan oleh Hj Halija melalui keputusan Mahkamah Agung (MA). Para tergugat, menolak eksekusi lantaran menilai penggugat tidak memiliki dasar yang begitu kuat untuk memenangkan sengketa itu.
Pasalnya, para warga memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palopo.
Eksekusi itu, dikawal ketat pihak kepolisian dan Brimob.
Sejumlah spanduk penolakan eksekusi juga terpampang jelas di sekitar lokasi. Para warga juga melakukan orasi secara bergantian.
Saat berorasi, warga meneriakkan nama Irjen Ferdy Sambo. Suasana bertambah tegang, ketika Kabag Ops Polres Palopo, Marthen SR meminta personel Brimob yang stan by untuk melakukan penghalauan massa yang ada di tengah jalan.