DaerahHeadline

Tolak Putusan MK, Mahasiswa Palopo Desak Jokowi Segera Ambil Sikap

60
×

Tolak Putusan MK, Mahasiswa Palopo Desak Jokowi Segera Ambil Sikap

Sebarkan artikel ini
Suasana aksi Aliansi BEM Nusantara di depan Kantor Wali Kota Palopo, Senin 23 Oktober 2023 malam. (Dok. Smartnews)

Palopo, Smartnews.co.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Nusantara Palopo, Sulawesi Selatan, melakukan aksi protes atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permonan terkait batas minimal usia capres dan cawapres.

Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials, sehingga dalam batas penalaran yang wajar pejabat yang menduduki atau pernah menduduki jabatan elected officials sesungguhnya telah teruji dan telah diakui.

Serta terbukti pernah mendapatkan kepercayaan dan legitimasi rakyat, sehingga figur/orang tersebut diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik in casu presiden atau wakil presiden.

Kordinator Bem Nusantara Palopo, Mahligai Nurlan mengungkapkan, putusan tersebut, erat kaitannya dengan politik dinas, dimana putusan MK, telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden RI, Jokowi.

Selain itu, mereka juga menuntut dan mendesak Presiden Jokowi segerah mereformasi tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mendesak Presiden mengambil sikap adanya kontoversial yang lahir atas dasar putusan MK beberapa waktu lalu terkait batas usia Capres-Cawapres,” ujarnya.