Makale, Smartnews – Aksi yang dilakukan gabungan mahasiswa dan masyarakat Toraja di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Jalan Pongtiku, Kabupaten Tana Toraja, berakhir ricuh.
Massa menolak putusan PN Makale yang menolak gugatan Pemeritah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada H Ali yang merupakan ahli waris Lapangan Merdeka atau Lapangan Pacuan Kuda.
Dalam gugatannya, Pemprov Sulsel memasukkan lokasi lahan SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan.
Kedua lokasi tersebut berada dalam kawasan yang disebut Lapangan Gembira Rantepao di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Gugatan yang diajukan Pemprov Sulsel ini ditolak seluruhnya pihak PN Makale.
Meski demikian, Ketua Adat Ba’lele, Nathan Limbong menegaskan, jika pihaknya akan tetap mempertahankan tanah menjadi tempat anak mereka menimba ilmu.
“Tidak akan kami berikan sedikitpun tanah kami walau H Ali menang atas putusan. Bisa kamu ambil tapi darah harus menetes,” tegasnya saat melakukan orasi.
Sementara salah satu orator Jeky menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam sengketa yang dimenangkan H Ali tersebut.
Salah satunya, yakni berkas yang dilampirkan H Ali dalam memperkarakan kasus tersebut merupakan berkas foto copy.
Kemudian, bukti pembelian tidak ditandatangani pihak penjual atas nama Ambo Badde.
“Banyak cukong di Pengadilan Negeri ini. Percuma ada pengadilan kalau tidak bisa menerapkan keadilan, bubarkan saja,” kata Jecky, orator.
“Ternyata Polisi dan orang di pengadilan bersekongkol dengan mafia tanah,” ujarnya.





