Smartnews.co.id, Palopo – Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kota Palopo, menyatakan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Akhmad) tidak memenuhi syarat administrasi menjadi calon wali kota dan wakil wali kota.
Juru bicara (jubir) Trisal Tahir, Haedar Djidar menyebut, jika KPU zalim dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi administrasi.
“Kami kira KPU Palopo tidak profesional, tidak teliti dalam melakukan verifikasi faktual dalam proses administrasi calon. Kemudian ini bukan sebenarnya satu (saja) kelalaian,” katanya.
Haedar menuturkan ada sejumlah hal yang membuat pihaknya menganggap KPU tidak adil. Menurutnya sudah ada kejanggalan sejak Trisal-Ome melakukan pendaftaran ke KPU Palopo.
“Saya runut dulu, ini KPU dulu waktu kami mendaftar tidak memperlakukan kita secara adil. Calon lain disebut namanya, kami tidak disebut namanya. Dia hanya menyebutkan bakal calon,” ungkap Haedar.
“Kedua, PKB yang mengusung pasangan Trisal-Akhmad itu dia tidak memasukkan sebagai partai pengusung. Itu sudah dua. Dan ini yang ketiga (Trisal-Ome tidak memenuhi syarat), kesalahan yang dilakukan oleh teman-teman Palopo,” imbuhnya.
Dengan berbagai kejanggalan itu, Haedar pun menganggap KPU Palopo menzalimi Trisal-Ome. Namun dia mengklaim ini hanya dinamika semata dan tetap yakin Trisal-Ome bisa bertarung di Pilkada Palopo.