“Itu sebenarnya paket C dua model. Satu dikeluarkan oleh SKB, itu yang di bawah naungan pemerintah atau di bawah dinas pendidikan,” ujarnya.
“Kemudian PKBM itu adalah produk yang memang dibina oleh yayasan. Sehingga kami menganggap pejabat yang berwenang adalah kepala sekolah,” katanya.
Di sisi lain, pihak Trisal-Ome mengaku sangat terbuka jika KPU meminta adanya klarifikasi yang dimaksud. Haedar mengatakan pihaknya siap mengambil keterangan dari dinas pendidikan terkait.
“Tetapi kalau KPU menganggap kita disarankan untuk mengambil keterangan dari dinas pendidikan Jakarta Utara atau Provinsi Jakarta,” pungkasnya. (*/Key)