PALOPO – Juru bicara pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Akhmad), Haedar Jidar, mengklaim kandidatnya resmi dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2024.
Keputusan ini diumumkan setelah melalui proses sengketa pemilu yang diajukan oleh tim hukum Trisal Akhmad, yang akhirnya dimediasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Sebelumnya, pasangan Trisal Akhmad sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo. Namun, setelah serangkaian proses mediasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Palopo, keputusan berubah.
Haedar Jidar, dalam keterangannya, mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil mediasi tersebut.
“Alhamdulillah, malam ini kita bersyukur karena calon kita kembali dinyatakan memenuhi syarat oleh KPUD Kota Palopo melalui sidang musyawarah tertutup yang digelar oleh Bawaslu. Ini akan menjadi energi baru untuk melaksanakan kerja-kerja politik demi memenangkan Trisal Akhmad,” kata Haedar.
Lebih lanjut, Haedar mengimbau semua calon yang bertarung di Pilkada Palopo agar tetap menjaga proses yang adil dan jujur.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu dan KPU Kota Palopo yang telah membuka ruang mediasi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan.
“Terima kasih juga kepada seluruh simpatisan yang setia mengawal proses ini dari awal hingga selesai,” tambahnya.
Di sisi lain, baik KPU maupun Bawaslu Kota Palopo enggan memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.