Makale, Smartnews – Keinginan AG (35) untuk menikmati hidup indah usai menikah lagi, harus berujung di meja penyidik Polres Tana Toraja.
Pasalnya, pria asal Kota Palopo itu dilaporkan istri sahnya berinisial YN (34). AG dilaporkan karena memalsukan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
AG merubah status di KTP miliknya dari menikan menjadi belum menikah.
Ia dan istrinya merupakan warga Kota Palopo. YN berada di Kota Palopo. Sementara AG bekerja dan ditugaskan di salah satu perusahaan swasta di Tana Toraja.
AG memalsukan identitasnya saat berpindah tugas di Tana Toraja. Itu ia lakukan untuk menikah lagi.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan, AG telah menikah untuk kedua kalinya di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Dia sudah dinikahkan oleh KUA, dan saat ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk berkoordinasi dengan KUA,” kata Sayid.
“Pengadilan Agama Makale dan Pengadilan Agama Palopo, karena yang bersangkutan ternyata masih terikat hubungan suami istri dengan istri pertamanya,” tambahnya.