DaerahHeadline

Usai Perkosa Siswinya, Kepala Sekolah Cabul di Toraja Beritahu Ayah Korban

244
×

Usai Perkosa Siswinya, Kepala Sekolah Cabul di Toraja Beritahu Ayah Korban

Sebarkan artikel ini
MS (41) kepala sekolah cabul di Toraja. (David)

Tidak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, ayah korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

Usai menerima laporan, Kapolsek Bongakaradeng, Iptu Iskandar Adhasim bersama Kanit Buser Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu mengamankan pelaku di kediamannya di Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.

Berdasarkan pendalaman kepolisian, pemerkosaan tersebut ternyata bukan hanya satu kali.

Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali

“Jadi pelaku ini sudah melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak tiga kali dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres.

“Atas perbuatannya MS kini dikenakan pasal 81 ayat 2, dan 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)